Pasal 1
Membentuk Kecamatan Gedangan di Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Gedangan
b. Desa Segaran,
c. Desa Sumberejo,
d. Desa Sidodadi,
e. Desa Sindurejo;
f. Desa Gajahrejo,
g. Desa Tumpakrejo;
PP Nomor 28 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.