Pasal 1
(1) Dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang dimiliki;
a. dewan Pengawas Keuangan berdasarkan pasal-pasal 54, 55 dan 55a, Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No, 49, Tambahan Lembaran-Negara No. 850);
b. Kepala Jawatan Akuntan Negara serta pegawai-pegawai dibawah perintahnya berdasarkan Keputusan Pemerintah (Gouvernement- besluit) tanggal 31 Oktober 1936 No. 44 (Bijblad No. 13731);
c. Pegawai- ...
c. Pegawai-pegawai Pengawas Keuangan pada Thesauri Negara dan pegawai-pegawai Ahli Keuangan pada Kantor-kantor Inspeksi Keuangan, Jawatan Perbendaharaaan dan Kas Negara dan Kantor-kantor Pusat Perbendaharaaan Negara, berdasarkan Keputusan Pemerintah (Governement-besluit) tanggal 27 Maret tahun 1925 No. 25 (Bijblad No. 10773) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan tanggal 27 Oktober 1953 No.
180 (Tambahan Lembaran-Negara No. 465) dan
d. Pegawai-pegawai pemeriksaan pada Bagian Keuangan masing- masing departemen berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 20 Oktober 1953 No. 248372/Gt.
Menteri Keuangan diberi kuasa setiap kali dipandangnya perlu, membentuk suatu team pemeriksa yang bertugas melakukan pemeriksaan pada departemen-departemen, jawatan-jawatan, kantor-kantor dan perusahaan-perusahaan Negara atau pada instansi-instansi Pemerintah dan badan-badan lain yang didirikan Pemerintah, yang menyelenggarakan tata-usaha dan pembukuan serta mengurus uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Negara, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "mengurus (atau urusan) uang dan barang".
(2) Pembentukan team pemeriksa termaksud dilakukan dengan surat keputusan Menteri Keuangan, yang salinannya disampaikan kepada:
1. Dewan Pengawas Keuangan;
2. Menteri yang bersangkutan;
3. Kepala jawatan (kantor, perusahaan atau instansi lain) yang bersangkutan;
4. para anggota team.
Pasal 2 ...