Pasal 1
Urusan Rekonstruksi Nasional dan segala hal-hal yang timbul, akibat pencabutan PERATURAN PEMERINTAH No. 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29) dimaksud sub I, menjadi tugas Menteri Urusan Veteran.
PP Nomor 28 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.