Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana dasar KLM mengalami perubahan, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan perubahan. (2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove: a. nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan 3. gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. b. provinsi oleh gubernur atau kabupaten/kota oleh bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda