Koreksi Pasal 19
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana dasar KLM mengalami perubahan, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan perubahan.
(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove:
a. nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
3. gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
b. provinsi oleh gubernur atau kabupaten/kota oleh bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
