Koreksi Pasal 18
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan:
a. peta fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
b. rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
dan
c. rencana Perlindungan clan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Paragraf4...
Koreksi Anda
