Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat: a. kondisi umum; b. kebijakan, strategi, dan target provinsi dan kabupaten/kota; c. rencana pemanfaatan; d. rencana pengendalian; e. rencana pemantauan; dan f. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda