Koreksi Pasal 17
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat:
a. kondisi umum;
b. kebijakan, strategi, dan target provinsi dan kabupaten/kota;
c. rencana pemanfaatan;
d. rencana pengendalian;
e. rencana pemantauan; dan
f. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
