Koreksi Pasal 16
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
b. menteri. . .
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional memuat:
a. kondisi umum;
b. kebijakan, strategi, dan target nasional;
c. rencana pemanfaatan;
d. rencana pengendalian;
e. rencana pemantauan;
f. rencana kelembagaan; dan
g. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.
Koreksi Anda
