Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; b. menteri. . . b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan c. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional memuat: a. kondisi umum; b. kebijakan, strategi, dan target nasional; c. rencana pemanfaatan; d. rencana pengendalian; e. rencana pemantauan; f. rencana kelembagaan; dan g. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.
Koreksi Anda