Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (21 Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Rencana. . . (3) Rencana dasar KLM memuat: a. hasil inventarisasi dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM; dan b. arahan atau rekomendasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang meliputi rencana pemanfaatan. pengendalian, pemantauan, diln kelembagaan pengelolaan Ekosistem Mangrove. (4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Ekosistem Mangrove, perubahan kondisi Ekosistem Mangrove, danf atau urgensi lainnya, rencana dasar KLM dilakukan perubahan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rencana dasar KLM diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda