Koreksi Pasal 32
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dimaksudkan sebagai pengendali dampak perubahan iklim yang dilakukan melalui upaya:
a. mitigasi perubahan iklim; dan
b. adaptasi perubahan iklim.
(21 Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BABVI...
-2t-
Koreksi Anda
