Koreksi Pasal 31
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ekosistem...
(3) Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung yang luasnya kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari luas KLM pada wilayah provinsi atau kabupatenlkota;
b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang2Oo/o (dua puluh persen) dari luasnya telah diberikan perizrnan berusaha dan/atau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan;
c. Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan / atau
d. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah ditetapkan perubahan menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, danf atau bupati/wa1i kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
