Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perlindungan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove; b. pengawetan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove; dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove. (21 Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda