Koreksi Pasal 30
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove;
b. pengawetan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove.
(21 Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
