Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui upaya: a. konservasi Ekosistem Mangrove; b. pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau c. pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda