Koreksi Pasal 29
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui upaya:
a. konservasi Ekosistem Mangrove;
b. pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau
c. pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
