Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ekosistem Mangrove wajib dilakukan (21 Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; b. Setiap Orang; dan c. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan' (3) Pemulihan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di luar perizinan berusaha. (4) Pemulihan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di dalam wilayah perizinannya. (5) Pemulihan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang terdampak oleh Usaha dan/atau KegiatannYa. (6) Pemulihan dilakukan melalui kegiatan: a. rehabilitasi; b. restorasi; c. suksesi alami; d. perlindungan habitat Mangrove; dan/atau e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (71 Tata ca.ra mengenai kegiatan pemulihan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BABV...
Koreksi Anda