Koreksi Pasal 26
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3), dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jarn sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove atas biaya Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal27
(1) Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), biaya penanggulangan yang dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri MENETAPKAN tata cara valuasi kerugian akibat kerusakan Ekosistem Mangrove sebagai dasar pembebanan biaya penanggulangan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melakukan kewajiban penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove.
(3) Menteri,...
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN besaran kerugian lingkungan berdasarkan hasil valuasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
