Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan penanggulangan. (2) Kerusakan. . . -t7- (21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat: a. penebangan dan/atau pembukaan lahan pada Ekosistem Mangrove; b. terjadinya pencemaran lingkungan pada Ekosistem Mangrove; c. terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove; dan/atau d. perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove. (3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove dilakukan dengan cara: a. pembuatan bangunan sipil teknis pelindung habitat/ pengendali gelombang; b. perbaikan fungsi hidrologi; c. pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda