Koreksi Pasal 25
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan penanggulangan.
(2) Kerusakan. . .
-t7- (21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat:
a. penebangan dan/atau pembukaan lahan pada Ekosistem Mangrove;
b. terjadinya pencemaran lingkungan pada Ekosistem Mangrove;
c. terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove; dan/atau
d. perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove.
(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove dilakukan dengan cara:
a. pembuatan bangunan sipil teknis pelindung habitat/ pengendali gelombang;
b. perbaikan fungsi hidrologi;
c. pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau
d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
