Koreksi Pasal 24
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk:
a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung;
b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya; dan
c. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha.
(21 Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan:
a. penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove >25o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen); dan
b. penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sarna dengan empat centimeter) sebesar 225o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen).
(3) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan:
a. penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove >5oo/o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen);
dan
b. penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sama dengan empat centimeter) sebesar >50%o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen).
(4) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penurunan persentase tutupan tajuk dan persentase kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
