Koreksi Pasal 23
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. penerapan kriteria baku kerusakan;
b. penerapan kajian lingkungan hidup strategis;
c. penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
d. penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan;
e. penerapan ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan; dan
f. pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi Masyarakat.
(21 Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24...
PRES !DEN R.EPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
