Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. penerapan kriteria baku kerusakan; b. penerapan kajian lingkungan hidup strategis; c. penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; d. penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan; e. penerapan ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan; dan f. pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi Masyarakat. (21 Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24... PRES !DEN R.EPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda