Koreksi Pasal 12
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 dan perubahan fungsi Ekosistem lVlangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
