Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. fungsi lindung Ekosistem Mangrove; dan b. fungsi budidaya Ekosistem Mangrove. (2) Fungsi (21 Fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada: a. sempadan pantai; b. sempadan sungai; c. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; d. hutan lindung; e. habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit spesies migran; f. kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan kawasan lindung dalam rencana tata ruang; g. kawasan yang memiliki peran penting dalam menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan h. kawasan yang memiiiki layanan jasa ekosistem lain yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung. (3) Fungsi budidaya Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan berdasarkan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan analisis data hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memperhatikan: a. layanan jasa ekosistem; b. kerentanan pesisir; dan c. sosial-ekonomi Masyarakat. (5) Menteri MENETAPKAN fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; b. menteri yang menyelenggarakan Llrusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan d. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 236M2 A (6) Fungsi. . . (6) Fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta fungsi Ekosistem Mangrove dengan skala sesuai dengan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (7) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) ditetapkan.
Koreksi Anda