Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem l\[angrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan informasi rnengenai : a. layanan jasa ekosistem; b. kerentanan perubahan iklim; dan c. keberlanjutan Ekosisl.em Mangrove. (2) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. profit atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove; b. trasis data Ekosistem Mangrove; dan c. peta Mangrove. (3) Peta (3) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. peta Mangrove nasional; dan b. peta KLM. (4) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggur:rakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun. (6) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan skala 1:2.5.O00 (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional. (71 Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai acuan untuk MENETAPKAN fungsi Ekosistem Mangrove. (8) Peta Mangrove nasiona-l sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapl<an paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturarr Pemerintah ini diundangkan. (9) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta Mangrove nasional ditetapkan.
Koreksi Anda