Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Ekosistem IVlangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di[akukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai: a. lokasi dan luas Ekosi,stem Mangrove; b. jenis atau vegetasi Mzrngrove; c. tipe Ekosistem Mangrove; d. karakteristik Ekosiste'm Mangrove; e. kondisi Ekosistem MaLngrove; f. status lahan; dan g. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dara teknologi. (2) Inventarisasi... (21 Inventarisasi Ekosistem I\1langrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. interpretasi data pen5;inderaan jauh; b. survei lapangan; c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan; d. delineasi batas berrlasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem MeLngrove, serta status lahan; dan e. iclentifikasi data dart informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu prengetahuan dan teknologi. (3) Data dan informasi rlen;lena,i lokasi dan luas Ekosistem Mangrove sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sebaran Ekosistem Mangrove; dan b. luasan Ekosistem Mangrove. (4) Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jenis vegetasi Mangrove nlayor, minor, dan asosiasi. (5) Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe Ekosistem Mangrove delta, muara sungai,laguna, dan pulau. (6) Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem Mangrove sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf d mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove meliputi: a. tutupan lahan alamiah; b. kerapatan pohon alamiah; c. keanekaragaman flora dan fauna; d. struktur zonasi; e. hidrologi; f. pasang surut; g. salinitas; h. substrat; i. gelombang; j.kependudukan; k. kelembagaan; 1. ekonomi Masyarakat; dan/atau m. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (71 Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud prada ayat (1) huruf e memuat: a. tutupan lahan pada vretktu tertentu; b. kerapatan pohon padra waktu tertentu; c. keanekaragaman. . . c. keanekaragaman jenis spesies Mangrove pada waktu tertentu; d. kegiatan yang dilal<ukan oleh Masyarakat yang mempengaruhi Ekosilstem Mangrove; e. infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove; dan f. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (8) Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (9) Inventarisasi Ekosistem I\flangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan hutan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulatr kecil; dan c. gubernur dan/atau ltupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda