Koreksi Pasal 6
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Ekosistem IVlangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di[akukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a. lokasi dan luas Ekosi,stem Mangrove;
b. jenis atau vegetasi Mzrngrove;
c. tipe Ekosistem Mangrove;
d. karakteristik Ekosiste'm Mangrove;
e. kondisi Ekosistem MaLngrove;
f. status lahan; dan
g. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dara teknologi.
(2) Inventarisasi...
(21 Inventarisasi Ekosistem I\1langrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. interpretasi data pen5;inderaan jauh;
b. survei lapangan;
c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan;
d. delineasi batas berrlasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem MeLngrove, serta status lahan; dan
e. iclentifikasi data dart informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu prengetahuan dan teknologi.
(3) Data dan informasi rlen;lena,i lokasi dan luas Ekosistem Mangrove sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebaran Ekosistem Mangrove; dan
b. luasan Ekosistem Mangrove.
(4) Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jenis vegetasi Mangrove nlayor, minor, dan asosiasi.
(5) Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe Ekosistem Mangrove delta, muara sungai,laguna, dan pulau.
(6) Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem Mangrove sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf d mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove meliputi:
a. tutupan lahan alamiah;
b. kerapatan pohon alamiah;
c. keanekaragaman flora dan fauna;
d. struktur zonasi;
e. hidrologi;
f. pasang surut;
g. salinitas;
h. substrat;
i. gelombang;
j.kependudukan;
k. kelembagaan;
1. ekonomi Masyarakat; dan/atau
m. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(71 Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud prada ayat (1) huruf e memuat:
a. tutupan lahan pada vretktu tertentu;
b. kerapatan pohon padra waktu tertentu;
c. keanekaragaman. . .
c. keanekaragaman jenis spesies Mangrove pada waktu tertentu;
d. kegiatan yang dilal<ukan oleh Masyarakat yang mempengaruhi Ekosilstem Mangrove;
e. infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove; dan
f. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(9) Inventarisasi Ekosistem I\flangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan hutan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulatr kecil; dan
c. gubernur dan/atau ltupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
