Koreksi Pasal 5
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi Ekosistem Mangrove;
b. penetapan fungsi Ekosistem Mangrove; dan
c. pen5rusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
