Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi Ekosistem Mangrove; b. penetapan fungsi Ekosistem Mangrove; dan c. pen5rusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda