Koreksi Pasal 30
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, Pemrakarsa harus mengacu pada Peta Laut INDONESIA.
(2) Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi, dengan melampirkan:
a. desain rinci Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
c. posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipublikasikan dalam:
a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
b. berita pelaut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi.
(4) Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi selanjutnya menggambarkan hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut INDONESIA.
Koreksi Anda
