Koreksi Pasal 29
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan keamanan harus:
a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi dalam hal lokasi pembangunan berada di kawasan pulau-pulau kecil terluar; dan
b. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
