Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Koreksi Anda