Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, di bidang pekerjaan umum, dan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda