Koreksi Pasal 25
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
1. letak geografis;
2. data hidrografi dan oseanografi; dan/atau
3. geomorfologi dan geologi Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan
d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
