Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis berupa tata letak; c. memiliki pradesain; d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; e. memiliki hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan f. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda