Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; c. menyusun studi kelayakan teknis; dan d. mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landing points). (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda