Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan harus: a. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi; b. melaksanakan penilaian risiko; c. memiliki rencana kontinjensi; d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; f. melakukan analisis profil dasar Laut; g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa: 1. ruang bebas (clearance) untuk pendirian jembatan; atau 2. sarat kapal (draught) dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan h. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, serta di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda