Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian akomodasi harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian jalan pelantar harus: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan. (3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan ponton wisata harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan g. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran. (4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian pelabuhan wisata harus: a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa: 1. studi kelayakan; dan 2. desain rinci. b. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan; c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran. (5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan titik labuh harus: a. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; b. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan c. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran. (6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian bangunan untuk kuliner harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (7) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan taman bawah air harus: a. menggunakan material yang ramah lingkungan; b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan c. tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
Koreksi Anda