Koreksi Pasal 18
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian akomodasi harus:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. memiliki sistem sanitasi;
c. memiliki sistem pengolahan limbah;
d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;
e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian jalan pelantar harus:
a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan
c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan.
(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan ponton wisata harus:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. memiliki sistem sanitasi;
c. memiliki sistem pengolahan limbah;
d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;
e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
g. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
(4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian pelabuhan wisata harus:
a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa:
1. studi kelayakan; dan
2. desain rinci.
b. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan;
c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
(5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan titik labuh harus:
a. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
b. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
c. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
(6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian bangunan untuk kuliner harus:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. memiliki sistem sanitasi;
c. memiliki sistem pengolahan limbah;
d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;
e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
(7) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan taman bawah air harus:
a. menggunakan material yang ramah lingkungan;
b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran;
dan
c. tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
Koreksi Anda
