Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Perikanan dan pergaraman meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; d. menggunakan material yang ramah lingkungan; dan e. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.
Koreksi Anda