Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada Menteri. (2) Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda