Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai dasar dalam perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi. (2) Perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda