Koreksi Pasal 6
PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi yang tidak mengubah alokasi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
