Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi yang tidak mengubah alokasi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda