Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi kajian perubahan: a. status Zona Inti; dan/atau b. kategori Kawasan Konservasi. (2) Untuk mendukung penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim melaksanakan Konsultasi Publik. (3) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi. (4) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam RZWP-3-K, RZ KAW, RZ KSNT, atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda