Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk tim untuk melakukan penelitian terpadu. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda