Koreksi Pasal 62
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
Koreksi Anda
