Koreksi Pasal 61
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar;
b. menggunakan Sampah sebagai bahan baku;
dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(4) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan penanganan sampah laut, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
Koreksi Anda
