Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3; b. Sampah yang mudah terurai; c. Sampah yang dapat digunakan kembali; d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan e. Sampah lainnya. (2) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan badan usaha yang berizin.
Koreksi Anda