Koreksi Pasal 56
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah berukuran besar yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah berukuran besar yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Koreksi Anda
