Koreksi Pasal 55
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar;
b. menggunakan Sampah sebagai bahan baku;
dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(4) Pengolahan Sampah berukuran besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah
berukuran besar yang tidak mengandung B3 dan/ atau Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah berukuran besar yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Koreksi Anda
