Koreksi Pasal 52
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh:
a. setiap Orang pada sumbernya; dan
b. pengelola kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a. Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3;
b. Sampah yang dapat digunakan kembali;
c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
d. Sampah lainnya.
Koreksi Anda
