Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS- B3 kepada bupati/wali kota. (2) Permohonan pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. akta pendirian badan usaha; b. peta lokasi TPSSS-B3; c. peralatan penanganan kedaruratan; d. memiliki bangunan dan sarana untuk menampung Sampah berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); e. lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses; f. tidak mencemari lingkungan; dan g. memiliki tata kelola pengumpulan dan pengangkutan Sampah. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menerbitkan nomor registrasi TPSSS-B3. (4) Pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Koreksi Anda