Koreksi Pasal 48
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Koreksi Anda
