Koreksi Pasal 47
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilakukan dari tempat pengumpulan ke:
a. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan Pemerintah Pusat atau pemanfaat Limbah B3 dan/atau pengolah Limbah B3 yang berizin, untuk kelompok Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3; dan
b. TPS, TPS 3R atau Bank Sampah, untuk kelompok Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya.
(2) Pemanfaat dan/atau pengolah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
