Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3; b. Sampah yang mudah terurai; c. Sampah yang dapat digunakan kembali; d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau e. Sampah lainnya. (2) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan di lokasi kegiatan massal dengan menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda