Koreksi Pasal 44
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
Koreksi Anda
