Koreksi Pasal 13
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah melalui:
a. konsultasi publik dengan produsen; dan
b. koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
