Koreksi Pasal 12
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Sampah yang Mengandung B3 pada fasilitas penampungan.
(2) Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
